Webinar Hukumonline 2020

Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dalam Perusahaan

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum yang mendalam bagi perusahaan dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap hubungan kerja dengan pekerjanya ditengah situasi pandemi sekarang ini

KCD/ES

Bacaan 2 Menit

Bapak Juanda Pangaribuan dalam pemaparan materi Webinar Hukumonline 2020: Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dalam Perusahaan
Pemaparan materi webinar oleh Bapak Juanda Pangaribuan
Bapak Juanda Pangaribuan dalam Webinar Hukumonlinw 2020: Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dalam Perusahaan
Pemaparan materi webinar oleh Bapak Juanda Pangaribuan sebagai narasumber
Pemaparan materi webinar oleh Bapak Juanda Pangaribuan sebagai narasumber

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Dampak Pandemi Terhadap Hubungan Kerja dalam Perusahaan" yang ditujukan untuk para pelaku usaha maupun praktisi hukum. Tujuan dari Webinar ini ialah untuk memberikan pemahaman hukum yang mendalam bagi perusahaan dalam mengambil kebijakan yang berdampak langsung terhadap hubungan kerja dengan pekerjanya ditengah situasi pandemi sekarang ini

Webinar ini disampaikan oleh Bapak Juanda Pangaribuan yang merupakan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan juga mantan Hakim Adhoc di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2006-2016. Beliau merupakan individu yang berpengalaman dalam bidang hubungan industrial khususnya dalam perkara PHK dan juga menulis beberapa judul buku terkait ketenagakerjaan serta mengisi beberapa pelatihan dan workshop hukum di Jakarta maupun di luar Jakarta. Pemaparan materi dimulai dari mengenai kebijakan merumahkan pekerja di masa pandemi, pembayaran upah pekerja, pemberlakuan No Work No Pay, opsi yang bisa disepakati oleh perusahaan dan pekerja dalam masa pandemi saat ini, hingga klain force majeure oleh perusahaan yang digunakan sebagai alasan untuk mengambil kebijakan PHK, serta penyelesaian sengketa akibat PHK yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Selasa, 23 Juni 2020 yang lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku