Webinar Hukumonline 2020

Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019

Webinar ini bertujuan agar memberikan pemahaman mengenai pelelangan terkait eksekusi objek jaminan fidusia.

DH/FD

Bacaan 2 Menit

Pemaparan materi webinar oleh Bapak N. Eko Laksito sebagai narasumber
Sesi tanya jawab yang berlangsung dalam Webinar Hukumonline 2020: Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019
Bapak N. Eko Laksito, S.H. dalam pemaparan materi Webinar Hukumonline 2020: Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019
Bapak N. Eko Laksito, S.H. dalam pemaparan materi Webinar Hukumonline 2020: Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019

Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Memahami Proses Pelelangan sebagai Eksekusi Objek Jaminan Fidusia setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019yang ditujukan untuk para pelaku usaha maupun praktisi hukum. Tujuan dari Webinar ini ialah untuk memberikan pemahaman praktik yang mendalam bagi perusahaan dan para pelaku usaha lainnya untuk eksekusi terkati Objek Jaminan Fidusia.

Webinar ini disampaikan oleh Bapaka N. Eko Laksito, S.H yang merupakan Kepala Subdit Bina Lelang III, Direktorat Lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemaparan materi dimulai dari penjelasan bahwa Lelang ialah sebagai salah satu cara Eksekusi Jaminan Fidusia, Penjualan benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia melalui pelelangan, Peran Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dalam hal Eksekusi Jaminan Fidusia, Pembuktian yang diminta oleh kantor lelang terkait bukti cidera janji/ wanprestatie, Eksekusi Jaminan Fidusia di KPKNL sebelum dan setelah Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019.

Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis. 25 Juni 2020 yang lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku