20 Webinar Hukumonline

Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan ke depan

Webinar Hari ke-2, Sesi ke-3, dengan Judul "Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan ke depan" sebagai rangkaian dari 20 Webinar untuk 20 Tahun Hukumonline.

DH/FD

Bacaan 2 Menit

Bapak Ichwan Sukardi, S.H., LL.M, MBA., selaku Managing Partner Tax di RSM Indonesia., dalam Webinar "Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan ke depan"
Bapak Ichwan Sukardi, S.H., LL.M, MBA., selaku Managing Partner Tax di RSM Indonesia., dalam Webinar "Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan ke depan"
Bapak Ichwan Sukardi, S.H., LL.M, MBA., selaku Managing Partner Tax di RSM Indonesia., dalam Webinar "Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan ke depan"
Bapak Ichwan Sukardi, S.H., LL.M, MBA., selaku Managing Partner Tax di RSM Indonesia., dalam Webinar "Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan ke depan"
       Hukumonline.com         Hukumonline.com 
 
Ditengah merebaknya pandemi COVID-19, tidak melunturkan semangat kami untuk tetap memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dan menjadikan “Hukum untuk Semua”. Hukumonline.com telah berinovasi menyelenggarakan 20 Webinar untuk 20 Tahun Hukumonline.com sebagai bentuk rangkaian ulang tahun Hukumonline.com.
.
Dalam rangka perayaan ulang tahun tersebut, Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan kedepan" yang bertujuan agar pelaku usaha dapat mengantisipasi risiko perpajakan di tengah situasi pandemi dan persiapan setelah pandemi berakhir. Dalam webinar ini dibahas mengenai risiko perpajakan secara umum, pentingnya manajemen pajak untuk memitigasi kerugian finansial di kemudian hari, dan untuk menjaga reputasi perusahaan itu sendiri. Poin pentingnya ialah bahwa kunci pengelolaan risiko pajak berdasarkan assesment yang terperinci. Tidak lupa bahwa kita pun harus memperhatikan regulasi pajak yang ada, yang bertujuan agar wajib pajak agar tidak salah langkah dalam mengambil keputusan terkait pajak. Selain itu, dalam webinar ini menyinggung pula issue tentang pajak digital.
 
Webinar ini didukung oleh RSM Indonesia, yang merupakan member firm dari RSM International, salah satu network kantor akuntan dan konsultan besar di dunia, yang memiliki lebih dari 810 kantor di lebih dari 120 negara serta didukung oleh lebih dari 43.000 orang.
 
Di Indonesia, dari awal didirikan pada tahun 1985 oleh Amir Abadi Jusuf dengan kantor akuntan publik, kini RSM di Indonesia telah berkembang menjadi kantor akuntan dan konsultan terintegrasi dalam bidang audit, tax, dan consulting, dan memberikan berbagai jasa seperti audit, pajak, governance risk control consulting, IT consulting, corporate finance & transaction support, serta management consulting. Selama 10 tahun terakhir, RSM berada di peringkat ke-3 dalam jumlah perusahaan publik yang diaudit di Indonesia. Khusus untuk jasa perpajakan, RSM masuk dalam shortlist Indonesia Tax Firm of the Year 2020 yang diadakan oleh International Tax Review.
 
Pemaparan materi dalam Webinar "Pengelolaan Risiko Perpajakan bagi Pelaku Usaha dalam Situasi Terkini dan ke depan" disampaikan oleh Bapak Ichwan Sukardi, S.H., LL.M, MBA., selaku Managing Partner Tax di RSM Indonesia.
 
Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi pada sesi tanya jawab dengan narasumber. Webinar telah dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2020.