Webinar Hukumonline 2020

Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020

Webinar ini bertujuan untuk memberikan update terbaru serta pemahaman yang mendalam bagi pelaku usaha e-commerce dalam menerapkan sistem perpajakan dalam segmen usaha domestik dan luar negeri.

NJ/FD

Bacaan 2 Menit

Pemaparan Materi dari Bapak Rofi Uddarojat (idEA) dalam Webinar Hukumonline: Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 (27/08/20)
Pemaparan Materi dari Bapak Bonarsius Sipayung (DJP) dalam Webinar Hukumonline 2020: "Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020" (27/08/20)
Pemaparan Materi oleh Bapak Bonar Sipayung (DJP) dalam Webinar Hukumonline 2020:"Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020" (27/08/20)
Pemaparan Materi oleh Bapak Bonar Sipayung (DJP) dalam Webinar Hukumonline 2020:
Ditengah situasi genting terkait Covid-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah untuk waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.
 
Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik Memahami Mekanisme Perpajakan e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2020 yang ditujukan untuk para pelaku usaha dan pihak terkait untuk memberikan update terbaru serta pemahaman yang mendalam bagi pelaku usaha e-Commerce dalam menerapkan sistem perpajakan berdasarkan kerangka regulasi tersebut.
 
Webinar ini disampaikan oleh Bapak Bonarsius Sipayung selaku Kasubdit Peraturan PPN Perdaganan Jasa dan PTLL dari Direktorat Peraturan Perpajakan I, DJP Dan Bapak Rofi Uddrojat selaku Manager Public Policy and Government Relations dari idEA Dengan sub materi yang dimulai dari Perkembangan Digitalisasi Pajak; Kriteria Wajib Pajak dalam PMSE berdasarkan Perppu No.1 Th 2020; Pengenaan PPN atas transaksi atau impor produk digital sesuai dengan PMK 48 tahun 2020; Tata cara penunjukan, pemungutan, dan penyetoran, serta pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN); Perspektif asosiasi dalam pengenaan pajak e-Commerce berdasarkan Perppu No. 1 Th 2020; Perpajakan pelaku usaha konvensional dan online serta segmen usaha domestik dan luar negeri;Tantangan dan solusi dalam pajak e-Commerce; Best practice bagi pelaku usaha dalam menerapkan Perppu No. 1 Th 2020. 
 
Dalam webinar ini dibahas pula Implementasi PPN untuk BKP Tidak Berwujud perlu dilakukan  secara bertahap dan hati-hati terutama dalam penunjukan  pemungut dan pelapor dari PPMSE Dalam Negeri, agar tidak  menimbulkan konsekuensi yang tidak terlihat, serta perlu ditetapkan pembatasan wilayah barang digital  agar mendorong kepastian hukum dan pedoman bagi  seluruh pelaku digital
 
Secara umum, webinar dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2020 lalu.
--------------------------------------------------------
Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku