Webinar Hukumonline 2020

Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penerapan Peraturannya di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam bagi pelaku usaha mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing dan penerapan peraturannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

KCD/ES

Bacaan 2 Menit

Ibu Devi Angraeni, S.Sos., M.M. (Narasumber) Webinar Hukumonline 2020: Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penerapan Peraturannya di Indonesia
Pemaparan Materi Webinar Hukumonline 2020: Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penerapan Peraturannya di Indonesia
Pemaparan Materi Webinar Hukumonline 2020: Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penerapan Peraturannya di Indonesia

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha. Seiring dengan perkembangannya, pengaturan mengenai TKA juga telah mengalami perkembangan, dengan telah diterbitkannya beberapa peraturan yang berkaitan dan mengatur mengenai penggunaan TKA di Indonesia. Tentunya, sosialisasi terkait penggunaan TKA membutuhkan keberlanjutan dalam hal informasi agar terhindar dari segala masalah baik teknis maupun hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pelaku usaha maupun TKA yang dipekerjakan. Oleh sebab itu, penting bagi pelaku usaha atau kalangan umum untuk memahami penerapan penggunaan TKA sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ditengah situasi genting terkait COVID-19 (virus corona) Hukumonline.com menerapkan Kerja Dari Rumah (KDR) / Work From Home (WFH) sebagai salah satu langkah social distancing guna mencegah dan mengurangi angka penyebaran. Untuk itu Hukumonline.com mengubah sampai pada waktu yang belum ditentukan, Pelatihan atau workshop yang diadakan tatap muka ke dalam bentuk online atau webinar.

Hukumonline.com telah mengadakan Webinar dengan topik "Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Penerapan Peraturannya di Indonesia" yang ditujukan untuk memberikan pemahaman yang mendalam bagi pelaku usaha mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing dan penerapan peraturannya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Pemaparan materi pada webinar ini disampaikan oleh Ibu Devi Angraeni, S.Sos., M.M. selaku Kasubdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Sektor Industri, Kementerian Ketenagakerjaan RI. Dalam webinar ini dibahas diantaranya mengenai peraturan-peraturan terkait penggunaan TKA, Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA), permohonan RPTKA, hingga pembinaan dan pengawasan penggunaan. Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Secara umum, webinar berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Webinar telah dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2020.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi webinar ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi webinar ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku