Pasal 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menyatakan bahwa yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. PKPA ditetapkan sebagai salah satu syarat untuk menjadi Advokat, karena PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan, keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon advokat dalam menajalankan praktik Advokat secara profesional. Narasumber Hukumonline bekerjasama dengan PERADI dan Universitas Yarsi kembali menyelenggarakan PKPA secara online untuk periode November-Desember 2021. Untuk mencetak advokat profesional, PKPA Hukumonline senantiasa didukung oleh para pengajar kompeten dan ternama diantaranya, yaitu:
*dalam konfirmasi |
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Tanggal: 11 Mei s/d 10 Juni 2022
Hari: Senin s/d Sabtu
Pukul:
Senin s/d Jumat 14.00-16.00 WIB
Sabtu. 08.00-12.00 WIB
Platform: Zoom Meeting
Soft Copy Materi PKPA
Sertifikat
3 Bulan Gratis Langganan Pusat Data Hukumonline.com
Online Course Tips & Trik dalam Mempersiapkan Ujian Profesi Advokat
Materi PKPA
I. Teori Dasar
II. Materi Hukum Acara & Litigasi
III. Materi Non litigasi
IV. Materi Pendukung (Keterampilan Hukum)
Materi Tambahan
IDR 100,000
*dapat diangsur sebanyak 2x
IDR 5,000,000
Denada Aprilia (+62) 812-9603-2095
e-mail: [email protected]
BCA Cabang Menara Imperium
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 221-8003-350
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.