Pada 1 Desember 2021 lalu, OJK menetapkan POJK Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham. POJK tersebut menjadi pijakan dasar dalam penerapan sistem Multiple Voting Shares pada kegiatan startup di Indonesia, khususnya startup yang memiliki basis teknologi dan inovasi, untuk mulai bergabung pada lantai bursa efek melalui Initial Public Offering. Secara spesifik, POJK ini mengatur tentang Multiple Voting Shares atau saham dengan hak suara ganda. Dalam hal ini, pemegang saham yang telah memenuhi kualifikasi sesuai standar yang ditetapkan dapat memiliki satu saham yang dapat terdiri dari lebih satu suara.
Tujuan penerapan pengaturan ini merupakan suatu upaya pemerintah dalam melestarikan visi, misi, serta idealisme perusahaan agar sesuai dengan apa yang menjadi maksud dan tujuan para pendiri perusahaan tersebut. Banyak perusahaan, khususnya startup yang bergerak di bidang teknologi, mulai tertarik melakukan listing di Bursa Efek Indonesia dengan menerapkan sistem Multiple Voting Shares ini. Walaupun Multiple Voting Shares terdengar ideal bagi pemilik usaha, akan tetapi banyak hal yang perlu dikaji lebih lanjut khususnya terkait dengan perlindungan bagi investor publik, peluang dan tantangan dalam menerapkan Multiple Voting Shares, good corporate governance dalam perusahaan yang menerapkan Multiple Voting Shares, dan hal-hal lainnya yang dikaitkan dengan aturan di Indonesia.
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal: Senin, 23 Mei 2022
Pukul: 09.30 - 12.00 WIB
Platform: Zoom Webinar
Softcopy Materi
E-Certificate
Notulensi
I. Peraturan dan Pemahaman Initial Public Offering di Indonesia
II. Pemahaman Mengenai Multiple Voting Shares di Indonesia
III. Hal-hal Penting yang Perlu Dipahami oleh Perusahaan yang Menerapkan Multiple Voting Shares
Khusus Pelanggan Hukumonline
IDR 777,000
IDR 888,000
Fisca Dahlia (+62) 813-8003-6151
E-mail: [email protected]
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.