Data pribadi merupakan hal yang esensial di mana tidak semua orang berhak mengetahui, mengakses, atau bahkan menyebarkannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 28 H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kasus kebocoran data pribadi bukan kali pertama terjadi di Indonesia, sudah banyak deretan kasus terkait kebocoran data. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang telah diinisiasi sejak 2016 menjadi prioritas dan akan segera rampung. Namun nyatanya, sampai saat ini peraturan khusus yang menjadi dasar untuk melindungi data pribadi ini belum kunjung ada dan rampung.
Berangkat dari hal tersebut, untuk mengetahui mengenai update dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan sebagai rangkaian penutupan acara dalam ulang tahun yang ke-22, Hukumonline akan mengadakan International Law Webinar Series #1 dengan judul “Nasib Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi”
Rabu, 27 Juli 2022
- Status Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (Oleh: Semuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia)
- Mendorong Lahirnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Tanah Air (Raditya Kosasih, S.H., LL.M. - Ketua Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Indonesia (APPDI))
- Implikasi Aturan Perlindungan Data Pribadi untuk Perusahaan (Danny Kobrata, S.H., LL.M. - Partner K&K Advocates)