Diskusi Hukumonline 2022

Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia

Diskusi Offline ini akan membahas mengenai tata cara pelaksanaan PHK yang seharusnya dilakukan berdasarkan isi kontrak kerja dan peraturan yang berlaku, serta mengenai hal-hal apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap pekerja yang terkena PHK, yang dapat menyebabkan perselihan hubungan industrial.

SF/MU

Bacaan 2 Menit

Diskusi Hukumonline 2022 ”Tata Cara Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai dengan Peraturan di Indonesia”
Sesi Diskusi Tanya Jawab
Pemaparan Bapak Juanda Pangaribuan
Penyerahan Plakat
Foto Bersama dengan Seluruh Peserta Diskusi

Pembahasan topik mengenai Ketenagakerjaan khususnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menjadi topik hangat untuk dibahas. Terlebih saat ini permasalahaan yang sering kali timbul adalah mengenai penggunaan aturan terkait pemberian kompensasi apabila perjanjian kontrak dibuat sebelum adanya UU Cipta Kerja, namun pelaksanaan PHK dilakukan setelah adanya UU Cipta Keja. Kemudian mengenai hal apa yang dapat dilakukan perusahaan atau pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pada Selasa, 6 Desember 2022 bertempat di Fraser Place Setiabudi kami Hukumonline.com menyelenggarakan kembali Diskusi Offline mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang hadir kembali, yaitu Bapak Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. selaku Hakim Adhoc di Pengadilan Hubunan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tahun 2006-2016 dan Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan.

Poin agenda dalam diskusi offline ini membahas mengenai; Ketentuan PHK dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; serta Putusan MK terkait PHK; Teknik Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja; Tata Cara Melakukan PHK yang Aman Menurut Hukum; Mengenal Karakter Perselisihan PHK Serta Hambatan Menyelesaikan; Persiapan Dokumen Terkait PHK; Jenis Risiko dalam Kasus PHK. Penyelesaian Perselisihan PHK di Tingkat Bipartit, Mediasi dan Pengadilan Hubungan Industrial; Mengenal Karakter Putusan PHI Mengenai PHK; Contoh Kasus terkait PHK di Pengadilan Hubungan Industrial; Strategi dalam Mediasi; Strategi dalam Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial; Strategi dalam Penyelesaian melalui Mahkamah Agung.

Secara umum, acara berjalan dengan baik, dimana seluruh peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab. Acara telah dilaksanakan pada Selasa, 6 Desember 2022 lalu.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi acara ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi acara ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.com*.

*syarat dan ketentuan berlaku