Pada tanggal 30 Desember 2022, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (“Perppu”) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022"), adanya Perppu tersebut sebagai suatu bentuk dari adanya pencabutan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“UU 11/2020”). Dalam hal ini Pemerintah mengklaim bahwasanya Perrpu 2/2022 diterbitkan guna mengantisipasi tantangan ekonomi dan geopolitik yang timbul dari adanya dinamika global saat ini, yang sejalan dengan adanya mandat untuk mengubah UU 11/2020 sebelum bulan November 2023, sebagaimana yang ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.
Secara keseluruhan, terdapat 186 pasal dalam Perppu 2/2022, yang diantaranya memiliki beberapa perbedaan jika dibandingkan dengan UU 11/2020 yang ada saat ini. Dimana terdapat isu-isu yang cukup menyita perhatian publik seperti pada sektor ketenagakerjaan. Perppu 2/2022 mengubah beberapa hal yang tedapat dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”).
Dengan mempertimbangkan hal tersebut, penting bagi semua pemangku kepentingan yang terkait dengan Ketenagakerjaan memiliki wadah untuk dapat berdiskusi dan bertukar pikiran terkait dengan implementasi dari Perppu Cipta Kerja khusunya dalam sektor ketenagakerjaan.
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal : Selasa, 7 Februari 2023
Pukul : 09.00-16.00 WIB
Tempat : JS Luwansa Hotel
Seminar Kit
Softcopy Materi Workshop
Sertifikat
Lunch
2x Coffee Break
Notulensi
Sesi I :
Implementasi Penerbitan Perppu Cipta Kerja dalam Sektor Hukum Keternagakerjaan :
a. Penerapan Perppu Cipta Kerja bagi pelaku usaha dan pekerja;
b. Perbedaan atau perbandingan terkait Hubungan Kerja dalam Perppu Cipta Kerja;
c. Pasal-pasal yang perlu diperhatikan oleh pemberi kerja, pekerja/buruh dan kalangan umum;
d. Penerapan sanksi dan mitigasi risiko dalam Perppu Cipta Kerja.
Prespektif pelaku usaha dalam Perpppu Cipta Kerja dalam Sektor Ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan :
a. Peraturan Perusahaan;
b. Peraturan Kerja Bersama;
c. Implikasi Perppu Cipta Kerja terhadap sektor Ketenagakerjaan dan UU Ketenagakerjaan;
d. Mitigasi risiko dalam potensi Perselisihan Hubungan Kerja.
Sesi II :
Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing Penyesuaian dalam Perppu Cipta Kerja :
a. Peraturan Tenaga Kerja Asing pasca di terbitkannya Perppu Cipta Kerja;
b. Implementasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia saat ini;
c. Posisi, Penempatan, dan Perluasan Kerja;
d. Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA);
e. Kebijakan Lalu-lintas Orang Asing;
f. Mitigasi risiko dalam penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Kasasi :
a. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan UU No.2 Tahun 2004;
b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ;
c. Best Practice Prespective - Penyelesaian Hubungan Industrial.
IDR 2,442,000
IDR 2,775,000
IDR 2,497,500
Maria Ulfah (+62) 813 8003 6171 atau
e-mail: [email protected]
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.