Webinar

Memahami Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan mekanisme Joint Venture dalam perkembangan hukum bisnis Indonesia
Memahami Mekanisme Joint Venture dalam Perkembangan Hukum Bisnis Indonesia

Joint Venture atau yang dikenal dengan usaha patungan merupakan suatu bentuk kerjasama yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lain untuk menyelenggarakan suatu bisnis bersama dalam jangka waktu tertentu. Joint Venture memiliki tujuan utama untuk melakukan suatu bentuk kerjasama antara penanaman modal nasional dengan penanaman modal asing untuk dapat mempengaruhi evolusi struktural industri, menambah ketangkasan, kecepatan pasar, pencitraan unit kompetisi yang kuat, dan tanggapan defensif untuk menghapus batas industri yang tidak terlepas dari tujuan untuk memperkuat perkonomian suatu perusahaan. Pelaksanaan Joint Veture sejatinya bersifat Rahasia atara para pihak yang bekerja sama didalamnya oleh sebab itu diperlukannya suatu keseimbangan baik dari aspek komersial maupun aspek legal. Dimana dalam penerapannya juga diperlukan sebuah Teknik negoisasi yang baik dalam rangka penyusunan perjanjian dalam pelaksanaan Joint Venture. Perjanjian Joint Venture yang didalamnya berisi ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh para pihak selama klausul yang ada didalamnya tidak bertentangan dengan hukum yang mana perjanjian tersebut dilaksanakan dengan itikad baik. Selain itu, diperlukan pula klausul yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian sengketa, jangka waktu berlangsungnya perjanjian, hingga masa berakhir dan penyebab berakhirnya perjanijan untuk menghindari adanya ketidak jelasan atau ambiguitas dalam perjanjian joint venture.

Waktu & Tempat Kegiatan

Hari, Tanggal, Waktu, Tempat

Hari, Tanggal : Selasa, 28 Maret 2023

Pukul: 09.00-12.00

Platform : Zoom Webinar

Fasilitas

Softcopy Materi

Notulensi

E-Certificate

Materi

I. Pemahaman Umum Mengenai Joint Venture

  • Apa yang dimaksud dengan Joint Venture dan apa saja dasar hukum yang berlaku saat ini;
  • Apa saja yang menjadi syarat pendirian perusahaan melalui Joint Venture;
  • Bagaimana kekuatan Badan Hukum yang didirikan melalui Joint Venture dan bagaimana jika salah satu perusahaan yang terlibat merupakan perusahaan asing.

II. Perjanjian dalam Pelaksanaan Joint Venture

  • Bagaimana teknik negoisasi yang baik dan benar dalam proses penyusunan perjanjian Joint Venture;
  • Bagaimana mekanisme pembuatan perjanjian Joint Venture dan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam pembuatan perjanjian Joint Venture;
  • Apa saja syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian Joint Venture di Indonesia;
  • Perbedaam perjanjian Joint Venture dengan Anggaran Dasar Pendirian Joint Venture;
  • Best Practice penyusunan perjanjian Joint Venture.

III. Mekanisme Penyelesaian Sengkete Joint Venture

  • Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Joint Venture;
  • Best Practice penyelesaian sengketa yang timbul dalam praktik Joint Venture.
Pendaftaran
Pelanggan Hukumonline

Khusus Pelanggan Hukumonline

IDR 777,000

Non-Pelanggan Hukumonline

Non-Pelanggan Hukumonline

IDR 888,000

Daftar Sekarang

Contact Person

Maria Ulfah (+62) 813-8003-6171atau e-mail: [email protected]

Transfer Pendaftaran:

BNI Cabang KCP Cilandak KKO

An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193

Brosur Kegiatan

Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.

Dengan mengisi form ini, Saya memberikan izin kepada PT Justika Siar Publika (Hukumonline) untuk menyimpan dan memproses Data Pribadi, baik Data Pribadi Umum maupun Data Pribadi Spesifik/Sensitif.

Harap baca ketentuan penggunaan data Hukumonline di sini.

Brosur Kegiatan

Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.

Dengan mengisi form ini, Saya memberikan izin kepada PT Justika Siar Publika (Hukumonline) untuk menyimpan dan memproses Data Pribadi, baik Data Pribadi Umum maupun Data Pribadi Spesifik/Sensitif.

Harap baca ketentuan penggunaan data Hukumonline di sini.