Sistem perizinan berusaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) merupakan salah satu inovasi yang dilakukan guna memberikan kemudahan investasi secara langsung di Indonesia. Saat ini dasar ketentuan pelaksana OSS RBA terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam OSS RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Dalam sistem OSS-RBA, pelaku usaha nantinya akan melakukan pengurusan perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya. Dalam Peraturan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat beberapa perubahan dalam sistem OSS RBA yang diantaranya terkait dengan skala usaha yang wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib dilaporkan oleh pelaku usaha dalam kategori usaha kecil dengan hasil penjualan tahunan sebesar Rp 2 miliar – Rp 15 miliar. Adanya beberapa perubahan dalam sistem perizinan dalam OSS RBA ini penting bagi pelaku usaha dan para pemangku kepentingan untuk dapat mengetahui lebih dalam bagaimana sistem OSS RBA bekerja. Disisi lain, OSS RBA tentunya membawa peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha guna kepentingan investasi. Hingga saat ini OSS RBA masih terus mengalami perkembangan dan kendala sehingga perlu dievaluasi dan disampaikan kepada masyarakat terutama para pelaku usaha.
DAPATKAN FREE KONSULTASI BERSAMA EASYBIZ UNTUK 10 PERUSAHAAN PENDAFTAR PERTAMA*
*syarat & ketentuan berlaku
Hari, Tanggal, Waktu, Tempat
Hari, Tanggal : Selasa, 20 Juni 2023
Pukul : 09.00-16.15 WIB
Tempat : JS Luwansa
Workshop Kit
Soft File Materi Workshop
Sertifikat
Lunch
2x Coffee Break
Notulensi
Sesi I : Implementasi Sistem OSS RBA dalam Reformasi Perizinan Berusaha di Indonesia
Pengenalan Sistem OSS-RBA;
Dasar hukum dan aturan terkait sistem OSS RBA;
Perkembangan sistem OSS RBA untuk menunjang peningkatan ease of doing business di Indonesia;
Harmonisasi OSS RBA bagi pelaku usaha di tingkat pusat dan daerah;
Memahami perizinan di Indonesia Pasca disahkannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Transformasi OSS berbasis PP 24/2018 dengan OSS berbasis PP 5/2021;
Persyaratan Dasar Izin Berusaha.
Sesi II : Mengenal Sistem dan Proses Pengisian OSS-RBA
Hal-hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan dalam pengisian OSS RBA;
Mengenal fitur-fitur di dalam sistem OSS RBA;
Menjelaskan proses pengisian OSS RBA berdasarkan praktek terbaru.
Sesi III : Implikasi dalam Penyelenggaraan sistem OSS RBA & Kewajiban Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Panduan Pelaksanaan dalam pengurusan perizinan usaha berdasarkan Peraturan terkait bagi Pelaku Usaha;
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Pelaku Usaha dalam mengimplementasikan PP Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
Memahami proses migrasi sistem dari OSS ke OSS RBA;
Memahami konsekuensi melakukan migrasi dari sistem OSS 1.1 ke OSS RBA;
Kendala-Kendala yang sering dihadapi oleh pelaku usaha saat melakukan migrasi ke OSS RBA;
Kewajiban pelaporan LKPM bagi pelaku usaha;
Format Mekanisme pelaporan LKPM bagi pelaku usaha;
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaporan LKPM bagi pelaku usaha;
Kendala yang mungkin terjadi dalam melakukan pelaporan LKPM bagi pelaku usaha;
Data-data yang perlu dilaporkan dalam LKPM oleh pelaku usaha dalam rezim OSS RBA.
Khusus Pelanggan Hukumonline
IDR 2,442,000
Non-Pelanggan Hukumonline
IDR 2,775,000
Khusus Early Bird s/d 13 Juni 2023
IDR 2,497,500
Fisca Dahlia (+62) 813-8003-6151 Email: [email protected]
BNI Cabang KCP Cilandak KKO
An. PT Justika Siar Publika Nomor: 060-2439-193
Unduh brosur acara untuk keperluan Anda.
Unduh brosur acara dan formulir registrasi untuk keperluan perusahaan Anda.