Bermasalah dengan Klien Akibat Legal Opinion Berujung Merugikan

Bermasalah dengan Klien Akibat Legal Opinion Berujung Merugikan

Ada beberapa putusan pengadilan yang bersinggungan dengan advokat dipermasalahkan akibat sebuah legal opinion.
Bermasalah dengan Klien Akibat Legal Opinion Berujung Merugikan

Tersangkut kasus hukum karena perlawanan klien akibat keliru memberikan legal opinion adalah insiden yang penting dicegah oleh seorang advokat. Strategi penyusunannya perlu diperkuat dengan keterampilan (skill) yang mumpuni, terus terasah dan jeli dalam mengantisipasi potensi kekeliruan. Soalnya, sekalinya gegabah bisa berujung sengketa, baik sengketa kode etik, gugatan perdata hingga tuntutan pidana.

Kendati masing-masing firma hukum dirasa Penulis sudah memiliki standar bakunya sendiri dalam penyusunan Legal Opinion (LO) dengan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan kata dan pemberian nasihat hukum, tetap saja ada kalanya advokat terusik oleh klien yang tetap saja merasa tidak puas dengan nasihat hukum yang disampaikan.

Tingkatan peliknya, bisa saja klien tersebut mencari-cari kesalahan sang advokat karena tak terima atas kerugian yang dialaminya. Atau skenario lain, bisa saja ada klien fiktif yang memang sengaja berniat merusak citra suatu firma hukum tertentu dengan menjebaknya via legal opinion.

Dari sekian skenario itu, Hukumonline tertarik untuk menyelami bagaimana pandangan dan tindakan awal yang bakal dilakukan oleh organisasi tempat bernaung advokat saat pertama kali dihadapkan pada kasus serupa? Bagaimana indikasi menentukan kebersalahan atau ketidakbersalahan advokat tersebut baik dari segi kode etik, pertanggungjawaban perdata hingga pidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional