Mekanisme Konstitusi Tentang Proses Pemakzulan Kepala Negara

Mekanisme Konstitusi Tentang Proses Pemakzulan Kepala Negara

Presiden tidak dapat dimakzulkan akibat putusan kebijakan (doelmatigheid beslissing) yang ditetapkan atau dijalankan Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Mekanisme Konstitusi Tentang Proses Pemakzulan Kepala Negara

Sejumlah tokoh dan Masyarakat sipil yang tergabung dalam kelompok Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat pada Selasa, 9 januari 2024, mendatangi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk menyampaikan keinginan mereka memakzulkan Presiden Joko Widodo sebelum Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Permintaan ini disinyalir sebagai buntut dari dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden Jokowi atas dugaan praktik nepotisme di Mahkamah Konstitusi serta dugaan intervensi Presiden kepada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelum kelompok Petisi 100 Penegak Kedaulatan Rakyat, usulan pemakzulan terhadap Presiden juga pernah dilontarkan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Denny Indrayana. Denny kala itu mengirimkan surat terbuka ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggunakan hak angket guna memulai proses pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Langkah Denny diketahui dikarenakan pernyataan Presiden yang hendak ikut campur dalam konteks Pemilu 2024. Menurut Denny, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang cawe-cawe dalam Pemilu menjelang momentum pelaksanaan Pemilu merupakan kategori pelanggaran konstitusi.

“Sebagai bukti awal, saya tuliskan kesaksian seorang tokoh bangsa yang pernah menjadi Wakil Presiden, bahwa Presiden Jokowi sedari awal memang mendesain hanya ada dua capres dalam Pilpres 2024,” ujar Denny dalam akun media sosial pribadinya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional