Menelusuri Pencabutan Permohonan PKPU oleh Debitor

Menelusuri Pencabutan Permohonan PKPU oleh Debitor

Debitor dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU hanya apabila menurut pertimbangannya keuangan debitor telah dalam keadaan mampu membayar kembali utang-utangnya kepada para kreditor yang dibuktikan dengan hasil financial audit.
Menelusuri Pencabutan Permohonan PKPU oleh Debitor

Sutan Remy Sjahdeini dalam Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (2016: 411) menyebutkan bahwa untuk menghindari terjadinya kepailitan atau likuidasi harta kekayaan debitor, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurut ketentuan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU), PKPU dapat diajukan oleh debitor maupun oleh kreditor. Permohonan PKPU dapat diajukan sebelum permohonan pernyataan pailit terhadap debitor atau pada saat permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa.

Salah satu tujuan mengajukan permohonan PKPU adalah penawaran rencana perdamaian oleh debitor meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditor. Fred B.G. Tumbuan dalam Ciri-ciri Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagaimana Dimaksud dalam Undang-Undang tentang Kepailitan menjelaskan bahwa pengajuan PKPU juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya, sehingga dapat terhindar dari kepailitan atau likuidasi harta kekayaan debitor.

PKPU akan membawa akibat hukum terhadap segala kekayaan debitor, di mana selama berlangsungnya PKPU, debitor tidak dapat dipaksakan untuk membayar utang-utangnya, dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional