Menyoal Sita Umum Harta Pailit Perusahaan BUMN

Menyoal Sita Umum Harta Pailit Perusahaan BUMN

Seluruh kekayaan harta debitor yang pailit dapat dilakukan sita umum, baik itu perusahaan BUMN ataupun perusahaan Non BUMN. Adanya perusahaan BUMN pailit yang dibatalkan oleh pengadilan kepailitannya bukan karena tidak bisa dilakukan sita umum, tetapi karena hal lainnya.
Menyoal Sita Umum Harta Pailit Perusahaan BUMN

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat diajukan pailit dengan kompleksitasnya terkait keuangan negara yang ada di dalamnya. Kompleksitas ini menimbulkan beberapa persoalan seperti penyitaan aset BUMN, di mana status kekayaan negara yang dipisahkan pada perusahaan BUMN termasuk keuangan negara, lalu bagaimana sebenarnya sita umum terhadap perusahaan BUMN yang pailit?

BUMN baik berbentuk Persero maupun Perum berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU) dapat dinyatakan pailit. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sita umum terhadap perusahaan BUMN, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa BUMN memiliki dua bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (“Persero”) dan Perusahaan Umum (“Perum”). Secara garis besar, apa beda keduanya? Hal ini dapat kita ketahui dari definisi masing-masing yang dinyatakan dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 1 Angka 2 menyebutkan, “Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.”

Pasal 1 angka 4 UU BUMN, menyebutkan “Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.”

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional