Penjelasan tentang Objek Pesawat Terbang sebagai Jaminan Pembiayaan

Penjelasan tentang Objek Pesawat Terbang sebagai Jaminan Pembiayaan

Kewenangan notaris dalam membuat akta hipotek pesawat terbang memberikan suatu perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak.
Penjelasan tentang Objek Pesawat Terbang sebagai Jaminan Pembiayaan

Dalam hukum kebendaan Indonesia, terdapat beberapa penggolongan benda seperti benda berwujud dan tidak berwujud, benda bergerak dan tidak bergerak, benda yang habis dipakai dan tidak habis dipakai, dan benda yang sudah ada dan benda yang akan ada. Sementara dalam konteks pembebanan jaminan terhadap benda, memiliki kaitan erat dengan penggolongan benda bergerak dan tidak bergerak.

Dari sini diskursus tentang pesawat udara sebagai jaminan kredit dimulai. Dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) disebutkan bahwa pesawat udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Bila dilihat dari definisi di atas, sifat pesawat terbang adalah berpindah-pindah sehingga dalam rezim hukum kebendaan dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak. Namun menurut Mieke Komar Kantaatmadja sebagaimana dikutip Duhita Pradnya Andhanaricwari dkk, dalam Analisis Yuridis Terhadap Praktik Jaminan Pesawat Udara Ditinjau dari Hukum Jaminan Indonesia, sifat hukum pesawat udara sebagai benda bergerak berbeda dengan benda bergerak pada umumnya.

Hal ini dikarenakan pesawat terbang harus didaftarkan dan memiliki tanda kebangsaan. Menurut Mieke, hal tersebut melatarbelakangi para ahli hukum memberikan suatu pengecualian mengenai status pesawat udara sebagai benda bergerak yang memiliki pengaturan khusus. Dengan begitu, pesawat terbang tidak dapat dijadikan jaminan dalam bentuk fidusia.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional