Prinsip Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Direksi

Prinsip Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Direksi

Dari kacamata PP No. 23 Tahun 2022. Seseorang dikatakan memiliki kapasitas fiduciary jika bisnis yang ditransaksikannya, harta benda atau kekayaan yang dikuasainya bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kepentingan orang lain.
Prinsip Fiduciary Duty dalam Pertanggungjawaban Direksi

Dalam rangka meningkatkan peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung pembangunan perekonomian nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. Beleid yang ditandatangani Presiden pada 8 Juni 2022 yang lalu ini mengubah PP Nomor 45 Tahun 2005 yang telah berlaku selama 17 tahun.

Tujuan diterbitkannya PP Nomor 23 Tahun 2022 dapat diidentifikasi pada Pembukaan Penjelasan PP yang antara lain menyebutkan dua hal yakni: untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta BUMN; serta mendorong iklim yang kondusif bagi talenta-talenta terbaik untuk menduduki posisi sebagai pengelola BUMN guna meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlangsungan perusahaan.

Secara substansi, kehadiran PP Nomor 23 Tahun 2022 mengubah ketentuan terkait prosedur dan persyaratan pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN. Dalam hal pengangkatan Direksi, Menurut PP Nomor 23 Tahun 2022, Menteri BUMN memiliki wewenang untuk menyusun daftar dan rekam jejak calon anggota Direksi untuk kemudian dipertimbangkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham terkait atau oleh Menteri setiap kali pengangkatan Direksi. Sebagai perbandingan, daftar dan rekam jejak ini, tidak diatur dalam sebelumnya.

Kemudian, jika PP Nomor 45 Tahun 2005 mengatur bahwa anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas tidak boleh menjadi anggota eksekutif dari partai politik, anggota legislatif dan/atau calon anggota legislatif, maka terdapat penambahan dalam ketentuan PP Nomor 23 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa semua pihak tersebut tidak boleh menjadi kepala/wakil kepala pemerintah daerah manapun, bahkan jika mereka sudah dalam proses pencalonan jabatan tersebut.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional