Problematika Kaidah Hukum MA dan Hak Keperdataan

Problematika Kaidah Hukum MA dan Hak Keperdataan

Kaidah MA melarang adanya gugatan terhadap pelapor tindak pidana, tetapi ada hak keperdataan bagi setiap orang yang merasakan dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata.
Problematika Kaidah Hukum MA dan Hak Keperdataan
Ilustrasi: Shutterstock

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjadi salah satu perkara dengan jumlah peningkatan yang signifikan. Pada 2022 lalu SAFEnet mencatat sebanyak 97 kasus pemidanaan yang melibatkan 107 orang terlapor. Jumlah ini meningkat hampir tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu sebanyak 30 kasus dengan 38 orang korban kriminalisasi.

Jumlah ini sekaligus menempatkan tahun 2022 sebagai tahun dengan jumlah pemidanaan terbanyak dalam 9 tahun terakhir. SAFEnet mencatat, pasal yang paling sering digunakan oleh pelapor adalah Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama serta Pasal 28 ayat (2) terkait ujaran kebencian. Pasal-pasal UU ITE tersebut juga sering dilapis dengan menggunakan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama dan Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait berita bohong.

Salah satu kasus yang cukup ramai terkait dengan UU ITE beberapa waktu lalu adalah Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka menjadi tersangka dan kemudian terdakwa pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Panjaitan. Dalam dakwaannya, penuntut umum menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut. Atas perbuatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 serta Pasal 310 KUHP.

Namun majelis hakim menilai apa yang diungkapkan Fatia-Haris melalui diskusi atau podcast antara keduanya yang diunggah di akun Youtube Haris Azhar dengan tema “Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam,” bukan termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik. Tapi memaparkan hasil kajian cepat yang dilakukan sembilan organisasi masyarakat sipil tentang Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua, Kasus Intan Jaya.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional