Sekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen

Sekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen

Putusan paling berpengaruh dalam dalam perkembangan konsep Perbuatan Melawan Hukum di Belanda dan Indonesia adalah yurisprudensi Lindenbaum-Cohen. Seperti apa kasusnya?
Sekilas tentang Yurisprudensi Lindenbaum-Cohen
Sumber: Shutterstock

Awalnya, putusan itu dimuat dalam majalah Nederlansche Jurisprudentie edisi 101 Tahun 1919. Putusan Hoge Raad 31 Januari 1919 tersebut mengungkit kembali perdebatan lama para ahli hukum Belanda mengenai onrechtmatige daad yang ada dalam Pasal 1401 BW Belanda (sama dengan Pasal 1365 KUH Perdata). Para ahli hukum Belanda seperti Land, Simons, Molengraff dan Hamaker tidak satu suara tentang apakah onrechtmatige daad terjadi hanya jika suatu perbuatan melanggar ketentuan dalam undang-undang tertulis.

Lalu, lahirlah putusan Hoge Raad Belanda dalam perkara yang lebih dikenal sebagai Lindenbaum-Cohen. Sering juga disebut Drukker Arrest. Putusan ini mengubah pandangan sempit mengenai perbuatan melawan hukum. Putusan tersebut dianggap sangat penting, sehingga sering disebut laksana menambahkan satu buku lagi ke dalam Burgerlijk Wetboek (BW).

“Hampir semua tulisan tentang perbuatan melanggar hukum pasti memuat putusan Hoge Raad, badan peradilan tertinggi di negeri Belanda dari tahun 1919. Putusan itu dikenal dengan nama putusan dalam perkara Lindenbaum Cohen”. Begitulah kalimat pembuka yang ditulis Setiawan ketika membahas bab Perbuatan Melawan Hukum, dalam bukunya Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata (1992).

Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rosa Agustina, yang menulis disertasi tentang Perbuatan Melawan Hukum, menyebutkan putusan Lindenbaum Cohen membuat pengertian perbuatan melawan hukum menjadi lebih luas. Tidak hanya perbuatan yang melanggar kaidah-kaidah tertulis (perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku dan melanggar hak subjektif orang lain), tetapi juga perbuatan yang melanggar kaidah hukum tidak tertulis. Secara khusus disebutkan kaidah yang mengatur tata susila, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan hidup dalam masyarakat dan terhadap benda warga masyarakat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional