Mahkamah Agung Republik Indonesia lewat Putusan Nomor 813 K/Pid/2023 mengoreksi putusan 53/PID/2023/PT DKI yang menguatkan Putusan 796/Pid.B/2022/PN Jkt.Sel yang telah menjatuhkan vonis mati kepada Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Novryansah Joshua Hutabarat, Ferdy Sambo. Lewat putusan tersebut, MA menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Lebih ringan dari putusan dua pengadilan judex facti sebelumnya.
Dalam salah satu bagian pertimbangannya, MA menyebutkan bahwa Terdakwa saat menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara dengan berkontribusi ikut menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di Tanah Air.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan, sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana,” bunyi salinan putusan MA.
Pertimbangan MA di atas menarik untuk ditelaah jika memperhatikan alasan pemberat pidana sebagaimana yang diatur dalam sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, “Bilamana seorang pegawai negeri karena melakukan delik melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya atau pada waktu melakukan delik memakai kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga”.