Utang Harta Pailit dalam Perkawinan Suami Istri

Utang Harta Pailit dalam Perkawinan Suami Istri

Utang harta pailit dalam perkawinan ini dilihat dari kacamata UU Perkawinan, KUH Perdata dan HOCI.
Utang Harta Pailit dalam Perkawinan Suami Istri

Debitor mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan utangnya kepada Kreditor. Dalam hal Debitor perorangan yang terikat dalam perkawinan, perlu dicermati pada saat itu terjadi berlaku azas percampuran harta kekayaan atau persatuan harta apabila belum terdapat perjanjian perkawinan.

Lalu, apa saja yang menjadi utang pailit suami-istri dalam ikatan perkawinan? Dan, bagaimana kedudukan penggunaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), KUH Perdata, HOCI (Huwelijks Ordonantie Christen Indonesiers, Staatblad 1933 Nomor 74) dalam utang pailit suami-istri?

Terjadinya utang dalam perkawinan tidak lepas dari adanya usaha untuk pemenuhan harta dan kebutuhan dalam perkawinan, sehingga menjadi suatu persoalan ketika utang tersebut lalai dalam penyelesaiannya. Perkawinan erat hubungannya dengan harta dan utang dikarenakan kehidupan suatu rumah tangga secara langsung bersentuhan dengan penghasilan dan pengeluaran yang sering menjadi sumber permasalahan dalam kedudukannya. Sebab, pada dasarnya konsekuensi dari perkawinan ialah adanya harta bersama yang disebabkan oleh proses percampuran kekayaan. Percampuran kekayaan adalah mengenai seluruh aktiva dan pasiva baik yang dibawa masing-masing pihak ke dalam perkawinan maupun yang akan diperoleh di kemudian hari selama perkawinan.

Untuk mengerti bagaimana terjadinya utang persatuan dalam perkawinan alangkah baiknya untuk meneliti terlebih dahulu apakah perkawinan tersebut menggunakan perjanjian kawin atau tidak. Ada atau tidaknya perjanjian perkawinan akan menjadi penentu bagaimana seharusnya pengaturan baik harta maupun utang yang akan diberlakukan dalam perkawinan. Penting sekali untuk mengerti bahwa perkawinan adalah merupakan ikatan lahir batin, dalam hal ini suami-istri tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain baik menyangkut unsur lahir maupun batin.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional