Negara seharusnya cukup memfasilitasi pencatatan. Komnas HAM apresiasi permohonan judicial review UU...
Pemohon meminta mempertajam posita permohonan yang dielaborasi dengan aspek filosofisnya.
Mereka mengajukan judicial review UU Perkawinan. Menguji penafsiran Pasal 2 ayat (1).