Frasa ‘hasil cetakannya’ dalam Pasal 5 ayat (1) membuat suatu bukti elektronik harus dapat dihadirka...
Selama ini banyak kesalahan mendasar dalam penggunaan bukti elektronik dalam persidangan.
Setidaknya diatur dalam UU Penyadapan sebagaimana diperintahkan MK dalam beberapa putusannya.