Nulla lex satis commode omnibus est. Ada yang suka, ada yang keberatan.
Hukum terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Berikut pembahasan lengkap mengenai perbedaan sert...
Pada dasarnya, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana penggelapan telah diatur dalam Pasal 372&...
Penerapan retroaktif menggunakan asas lex favorio atau penggunaan sanksi berdasarkan hukuman teringa...
Pada dasarnya, ketentuan hukum pidana di Indonesia tidak mengatur mengenai pencabulan pada orang yan...
Kebijakan hukum pidana terhadap perilaku homoseksual diharapkan dengan menggali nilai-nilai moral ya...
Penerapan strict liability untuk kasus-kasus di masa depan yang mungkin berkaitan dengan robot sosia...
Pada umumnya, ahli hukum Indonesia menyetujui larangan penggunaan interpretasi analogi dalam hukum p...