Batasan Ranah Administrasi dan Pidana dalam Kerugian Keuangan Negara

Batasan Ranah Administrasi dan Pidana dalam Kerugian Keuangan Negara

Penghitungan kerugian negara oleh BPK merupakan ranah administratif tapi ada juga penghitungan kerugian negara dalam konteks pidana.
Batasan Ranah Administrasi dan Pidana dalam Kerugian Keuangan Negara

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini sedang menyusun untuk kerugian negara/daerah terhadap pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara yang penyelesaiannya diatur dengan Peraturan BPK sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Belum terbitnya Peraturan BPK tersebut mengakibatkan timbulnya kekosongan hukum mengenai prosedur yang harus dilakukan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah terhadap pengelola BUMN/BUMD. Misalnya ada BUMN/D yang melakukan penyelesaian dengan menerbitkan Putusan Pembebanan, terdapat BUMN yang melakukan gugatan secara perdata, atau langsung melakukan penagihan kepada pihak yang bertanggung jawab.

Dalam rangka melaksanakan amanat ketentuan Pasal 12 jo. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2006 tersebut, informasi melalui dokumen yang diperoleh Hukumonline menyatakan BPK sedang menyusun Rancangan Peraturan BPK tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara sehingga ada kepastian hukum tentang standar dan prosedur yang dilakukan bilamana terdapat kerugian negara pada BUMN/BUMD.

Namun saat diminta konfirmasi mengenai hal ini, salah satu humas BPK masih belum memberi konfirmasi. “Saya konfirmasi dulu ya,” ujar salah satu humas BPK bernama Sigit.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional