Faktor-Faktor yang Meringankan Hukuman Terdakwa

Faktor-Faktor yang Meringankan Hukuman Terdakwa

Riset sederhana hukumonline menunjukkan ada beragam alasan hakim untuk meringankan hukuman terdakwa.
Faktor-Faktor yang Meringankan Hukuman Terdakwa

Kabur dari lokasi karantina, seorang selebgram hanya divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Benarkah terdakwa berlaku sopan selama persidangan? Apa ukuran yang dipakai majelis untuk menilai seorang terdakwa berlaku sopan atau tidak? Apakah dari pakaian? Pengakuan bersalah dan berterus terang? Atau, tidak menimbulkan keributan di muka persidangan?

Banyak pertanyaan yang dapat diajukan, tetapi ketika kasus selebgram diputus pada Januari tahun lalu, diskursus dunia hukum di Indonesia diwarnai perdebatan tentang kesopanan sebagai unsur yang meringankan sanksi pidana. KUHAP (Undang-Undang No. 8 Tahun 1981) memang menegaskan hakim wajib mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dan memuatnya dalam putusan. Jika tidak, suatu putusan batal demi hukum. Tetapi KUHAP tidak merinci apa saja yang dapat dikualifikasi sebagai hal-hal yang meringankan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), pun hanya menyinggung hal-hal yang memberatkan. Pasal 58 KUHP baru menyebutkan faktor yang memperberat pidana meliputi: (a) pejabat yang melakukan tindak pidana sehingga melanggar jabatan yang khusus atau melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan; (b) Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan tindak pidana; atau (c) Pengulangan tindak pidana.

Pasal 54 menegaskan dalam pemidanaan seorang terdakwa wajib dipertimbangkan bentuk kesalahan pelaku tindak pidana; motif dan tujuan melakukan tindak pidana; sikap batin pelaku tindak pidana; tindak pidana dilakukan dengan direncanakan atau tidak direncanakan; cara melakukan tindak pidana; sikap dan tindakan pelaku sesudah melakukan tindak pidana; riwayat hidup, keadaan sosial, dan keadaan ekonomi pelaku tindak pidana; dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku tindak pidana. Juga wajib dipertimbangkan pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; permaafan dari korban dan/atau keluarga korban; dan nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dijelaskan pula bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional