Force Majeure Absolut dan Force Majeure Relatif

Force Majeure Absolut dan Force Majeure Relatif

Berkaca dari maraknya dalih force majeure saat PSBB berlaku, para pakar maupun praktisi banyak yang sepakat dan menganjurkan penyelesaian persoalan melalui renegosiasi, bukan pembatalan perjanjian.
Force Majeure Absolut dan Force Majeure Relatif

Perbincangan soal force majeure kerap menyita perhatian dalam berbagai forum diskusi, terlebih pada masa-masa awal pandemi. Perdebatan awal memang berputar pada isu apakah Covid-19 bisa dikategorikan force majeure? Bila iya, apakah kontrak bisa dibatalkan? Para pakar serta banyak guru besar hukum perdata ketika itu angkat suara. Mayoritas yang diamati Hukumonline tidak sepakat akan adanya pembatalan, mengingat hambatan pelaksanaan prestasi karena pandemi dipandang hanya bersifat sementara saja.

Keluarnya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional menjadi momentum yang dimanfaatkan banyak pihak untuk mendalihkan Covid sebagai force majeure. Menariknya, banyak debitur ketika itu malah mencoba membatalkan kontrak alih-alih menunda pelaksanaan prestasi. 

Gaduh di lapangan akibat banyaknya upaya pembatalan kontrak dengan melandaskan pada Keppres 12/2020 sempat direspon langsung oleh Menko Polhukam, Moh. Mahfud MD. Dalam catatan Hukumonline (22/4/20), Mahfud menegaskan dalam bahwa Covid-19 tidak boleh menyebabkan pembatalan kontrak, melainkan hanya menunda pelaksanaannya. Berbagai kerugian yang dialami antar para pihak bisa dirumuskan melalui negosiasi ulang (renegosiasi).

Kendati force majeure tidak bisa secara otomatis dijadikan alasan pembatalan kontrak, Mahfud lebih sepakat bila hambatan Covid-19 dijadikan sebagai pintu masuk untuk bernegosiasi, baik jika ingin membatalkan ataupun mengubah isi kontrak. Kata kuncinya, negosiasi. Selebihnya, kontrak tetap harus dilaksanakan sesuai dengan isinya, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata (BW), setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi yang membuatnya (pacta sunt servanda).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional