Hak Tetangga atas Perbuatan Melawan Hukum di Peristiwa Kebakaran

Hak Tetangga atas Perbuatan Melawan Hukum di Peristiwa Kebakaran

Pihak yang menjadi penyebab kebakaran baik disengaja maupun karena lalai bisa dimintai pertanggungjawaban perdata atas dasar perbuatan melawan hukum.
Hak Tetangga atas Perbuatan Melawan Hukum di Peristiwa Kebakaran

Masih ingat dengan kebakaran di Plumpang yang diduga berkaitan dengan kilang Pertamina beberapa waktu lalu? Mengutip kompas.com, ada warga yang disodori sebuah dokumen untuk ditandatangani yang berisi tidak menggugat Pertamina usai diberi uang Rp10 juta berkaitan dengan rumahnya ikut terbakar dan keluarganya yang juga menjadi korban dari peristiwa tersebut. 

Meskipun pihak Pertamina kemudian membantah jika dokumen itu bukan berisi permintaan tidak menggugat, tetapi agar hanya meminta persetujuan dari keluarga korban agar biaya pemakaman yang sudah diberikan tak digugat oleh pihak lain yang juga mengaku keluarga korban.

Mengenai gugatan dijelaskan oleh Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik (hal. 10), yakni dalam perkara gugatan ada suatu sengketa atau konflik yang harus diselesaikan dan diputus oleh pengadilan. Dalam hukum acara perdata, orang yang merasa bahwa haknya dilanggar disebut dengan penggugat, sedangkan bagi orang yang ditarik ke muka pengadilan karena ia dianggap melanggar hak seseorang atau beberapa orang itu, disebut tergugat.

Sementara, Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 46) menjelaskan bahwa gugatan mengandung sengketa di antara kedua belah pihak atau lebih. Permasalahan yang diajukan dan diminta untuk diselesaikan dalam gugatan merupakan sengketa atau perselisihan di antara para pihak. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional