Incidental Question dalam Hukum Perdata Internasional

Incidental Question dalam Hukum Perdata Internasional

Hakim jarang mempertimbangkan persoalan pendahuluan karena kurangnya pengetahuan tentang hukum asing.
Incidental Question dalam Hukum Perdata Internasional

Kesiapan pengadilan Indonesia memeriksa dan memutus sengketa yang berkaitan dengan perdebatan pilihan hukum dan pilihan forum banyak disinggung dalam diskusi tentang Hukum Perdata Internasional di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Jakarta, 16 Oktober lalu. Sumber daya manusia pengadilan, khususnya hakim perlu terus ditingkatkan agar penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan yurisdiksi hukum berbeda sesuai kaidah-kaidah hukum perdata internasional.

Semakin lama bisa jadi problem hukum yang harus dihadapi hakim-hakim di pengadilan Indonesia semakin kompleks, dalam arti melibatkan banyak yurisdiksi sekaligus. Itu sebabnya, persoalan pilihan hukum menjadi salah satu isu yang sudah dikembangkan sejak 1960-an, terutama oleh Sudargo Gautama. Sayangnya, menurut kajian Priskila Pratita Penasthika, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, kajian lanjutan mengenai pilihan hukum ini dalam sengketa bisnis relatif sedikit. Dari aspek regulasi pun tidak banyak disinggung.

Salah satunya disinggung dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Pasal 56 ayat (2) Undang-Undang ini menegaskan para pihak berhak menentukan pilihan hukum yang akan berlaku terhadap penyelesaian sengketa yang mungkin atau telah timbul antara para pihak. Penjelasan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyinggung pengadilan negeri atau pengadilan negeri yang dipilih para pihak atau pengadilan negeri yang memiliki kompetensi relatif dalam hal para pihak tidak menentukan pilihan pengadilan dalam perjanjian.

Hakim di pengadilan pada dasarnya berperan sangat penting menentukan keabsahan pilihan hukum para pihak. Praktiknya, terkadang hakim menyatakan pengadilan Indonesia tidak berwenang dan menyatakan hukum asinglah yang berlaku terhadap sengketa. Atau, hakim menerapkan hukum Indonesia terlepas dari para pihak sudah memilih hukum negara lain. Ini sangat bergantung pada sudut pandang dan perspektif yang dipergunakan hakim-hakim. Itu pula sebabnya, kemampuan dan kapasitas pengadilan Indonesia menjadi sangat penting. “Pengadilan kita harus kuat,” ujar Dini Juliani, Subkoordinator Hukum Perdata Internasional Kementerian Hukum dan HAM.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional