Inilah Kaidah-Kaidah Representasi Badan Hukum

Inilah Kaidah-Kaidah Representasi Badan Hukum

Kantor cabang berhak mengajukan gugatan? Siapa yang mewakili dan bertanggung jawab atas perbuatan badan hukum berkembang dalam praktik. 
Inilah Kaidah-Kaidah Representasi Badan Hukum

Regulasi mengenai pidana korporasi, seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme memperlihatkan perluasan tanggung jawab pengurus perseroan. Jika selama ini hanya direksi yang bertanggung jawab di depan hukum, kini beneficial owner pun dapat dimintai tanggung jawab. 

Berdasarkan penelusuran Hukumonline, pertanggungjawaban pidana perseroan tak selalu dibebankan kepada anggota direksi. Mahkamah Agung pernah menghukum seorang kepala bagian umum atau manager umum perusahaan atas kasus pencemaran meskipun direksi dan komisaris perseroan masih ada. Dalam putusan MA No. 1405/Pid.Sus/2013, majelis menyatakan direksi dan komisaris perseroan ada di luar negeri dan telah memberikan kuasa kepada manager umum untuk mengendalikan dan mengatur aktivitas perseroan, termasuk menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga. 

Dalam praktik, direktur utama perseroan duduk di kursi pesakitan jika perseroan dituntut melakukan tindak pidana. Praktik itu terlihat dalam beberapa kasus tindak pidana korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Praktik ini tak lepas dari ketentuan yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 1 angka 5 UUPT menyebutkan direksi sebagai organ perseroan berwenang mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Selanjutnya Pasal 99 ayat (1) menegaskan direksi mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

M. Yahya Harahap (Hukum Perseroan Terbatas, 2009: 349) menyebut kewenangan mewakili perseroan itu merupakan kewenangan ‘untuk dan atas nama’ (for and an behalf) perseroan. Jadi bukan atas nama direksi, melainkan mewakili perseroan (representative of the company).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional