Investor-State Dispute Settlement dan Sejumlah Gugatan yang Dihadapi Host State

Investor-State Dispute Settlement dan Sejumlah Gugatan yang Dihadapi Host State

Cakupan kebijakan yang bisa digugat oleh investor asing dalam ISDS sangat luas.
Investor-State Dispute Settlement dan Sejumlah Gugatan yang Dihadapi Host State

Pemerintah suatu negara yang menjadi tujuan atau penerima investasi (host state) dalam penanaman modal asing harus memberikan perlindungan hukum bagi investor asing sebagai salah satu pemenuhan hak investor asing yang telah menanamkan modalnya dalam host state. Pemberian perlindungan hukum tersebut dapat dilaksanakan oleh pemerintah melalui sejumlah instrumen perjanjian investasi yang dibangun antara negara tempat investor berasal dengan host state. Instrumen tersebut bisa dalam bentuk Bilateral Investment Treaty (BIT), perjanjian perdagangan regional, WTO, atau bahkan melalui regulasi nasional seperti halnya Undang-Undang Penanaman Modal milik host state.

Perlindungan hukum bagi investor ini merupakan jaminan yang harus diberikan oleh pemerintah host state karena dalam menanamkan modalnya, investor sangat membutuhkan jaminan kepastian hukum sehingga ke depan, tidak terjadi persoalan yang akan menimbulkan kerugian bagi investor. Investor perlu merasa terjamin keuntungannya dalam setiap investasinya. Salah satu bentuk jaminan terhadap investor dalam hal ini yang kerap disepakati antara negara asal investor dengan host state melalui perjanjian kerja sama perdagangan adalah mekanisme penyelesaian sengketa antara investor dengan negara (Investor-State Dispute Settlement).

Investor-State Dispute Settlement (ISDS) ini memberikan hak penyelesaian sengketa terhadap pemerintah negara tempat investor berasal. Biasanya, sejumlah ketentuan mengenai ISDS diatur dalam perjanjian perdagangan maupun investasi antara negara tempat investor berasal dengan negara tujuan atau penerima investasi. Kesepakatan ISDS antar kedua negara inilah yang memberikan perlindungan hukum kepada investor sesuai hukum internasional untuk dapat mempersoalkan permasalahan yang dihadapi investor dengan host state di arbitrase internasional. ISDS sendiri kerap dikaitkan dengan arbitrase internasional di mekanisme Internasional Centre for Settlement of Investment Disputes of World Bank (ICSID).

Namun, dalam perjalanannya ISDS sendiri menjadi sorotan berbagai kalangan. Terutama dari host state. Sorotan ini mengemuka ketika negara tujuan investasi menyadari dalam berbagai kesempatannya menghadapi sengketa dengan investor ternyata ISDS menempatkan negara tujuan investasi pada posisi yang tidak menguntungkan. Di ASEAN, sorotan ini mengemuka saat pembahasan perundingan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) beberapa waktu lalu. Sebelum ditandatangani sejumlah negara pada 15 November 2020, pembahasan mengenai BAB ISDS merupakan salah satu bagian yang cukup alot.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional