Jalan Panjang Implementasi Human Rights Due Diligence Bagi Perusahaan di Indonesia

Jalan Panjang Implementasi Human Rights Due Diligence Bagi Perusahaan di Indonesia

International Bar Association sudah membuat panduan praktis mengenai bisnis dan HAM bagi pengacara korporasi. Di Indonesia, adopsi prinsip-prinsip bisnis dan HAM berjalan tertatih-tatih selama sepuluh tahun terakhir.
Jalan Panjang Implementasi Human Rights Due Diligence Bagi Perusahaan di Indonesia

Tepat delapan hari sebelum tiba peringatan satu dekade Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia, para pemangku kepentingan di Indonesia mendapat ‘kado’ dari Presiden Joko Widodo. Pada 8 Juni lalu, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Beleid ini mencabut Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) periode 2015-2019 dan perubahannya.

Ranham adalah pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi aksi hak asasi manusia. Ia juga merupakan kegiatan percepatan yang dilaksanakan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin. Di Indonesia, penyusunan Ranham sudah melewati empat generasi, yakni generasi pertama pada periode 1999-2003, generasi kedua periode 2004-2009, generasi ketika periode 2011-2014, dan generasi keempat 2015-2019. Masing-masing periode dikuatkan lewat Perpres.

Kehadiran Perpres No. 53 Tahun 2021 sebenarnya ditunggu sejumlah pemangku kepentingan, terutama mereka yang selama ini mengadvokasi penerapan Prinsip-Prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan HAM atau United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs-BHR). Ini adalah Ranham kelima yang diharapkan mengakomodasi pemenuhan hak asasi manusia oleh perusahaan, terutama yang berurusan dengan lingkungan hidup. Sejak sepuluh tahun lalu, muncul dorongan agar pemerintah memasukkan instrumen ini ke dalam Ranham. Inti gagasan ini adalah bagaimana menjalankan bisnis dengan menghormati hak asasi manusia.

Pada peringatan satu dekade UNGPs-BHR di Jakarta, medio Juni lalu, sengaja mengambil tema menarik: Satu Dekade Implementasi UNGPs Indonesia: Mengukur Kemajuan dan Tantangannya di Berbagai Sektor. Pertanyaan tentang kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi UNGPs kembali dipertanyatakan. Apalagi setelah Presiden meneken Perpres No. 53 Tahun 2021. Berdasarkan penelusuran Hukumonline, Ranham generasi kelima tak secara khusus membahas bisnis dan HAM. Hanya ada empat kelompok sasaran yang diatur dalam rencana aksi HAM lima tahun mendatang, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional