Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api untuk Bela Diri

Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api untuk Bela Diri

Ada syarat-syarat ketat yang harus terpenuhi bagi warga sipil untuk memiliki senjata api. Terdapat beberapa putusan yang bisa dijadikan pedoman terkait dengan pembelaan darurat.
Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api untuk Bela Diri
Ilustrasi senjata api. Foto: pexels.com

Tak seperti Amerika Serikat (AS) yang masyarakatnya bebas memiliki dan menyimpan senjata api, Indonesia memiliki aturan yang sangat ketat. Secara prinsip, bahkan warga sipil Indonesia sebetulnya dilarang memiliki senjata api. Hal ini digariskan dalam Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ‘Ordonnantietijdelijke byzondere strafbepalingen’ (STBL. 1948 No. 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu No. 8 Tahun 1948.

Aturan tersebut mengatur sebagai berikut: ‘Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun’.

Sebaliknya, AS sendiri diketahui sudah melegalkan pembelian dan pemilikan senjata api bahkan jauh sebelum pecahnya perang sipil (1861-1865) antara Pemerintah Federal AS dan 11 Negara bagian AS di wilayah selatan. Bahkan legalitas kepemilikan senjata api dikukuhkan melalui Konstitusi AS, di mana setiap warga AS berhak memiliki senjata, bahkan membentuk milisi untuk membela diri dari serangan pihak federal AS (lihat: Kenapa AS Sulit Batasi Izin Senjata Api Meski Banyak Kasus Penembakan?)

Maraknya kasus penembakan di ruang publik secara tidak bertanggung jawab merupakan konsekuensi yang harus ditanggung negara Paman Sam itu. World Population Review bahkan mencatat AS menempati peringkat ke 129 di dunia soal tingkat keamanan di tahun 2022. Rangking ini terus turun setiap tahunnya sejak 2016. Masih jauh lebih baik dibandingkan AS, Indonesia di tahun 2022 menempati peringkat ke 47 dalam Global Peace Index Scores (GPI) ini.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional