Ketika Hukuman Cambuk Dianggap Tidak Tepat

Ketika Hukuman Cambuk Dianggap Tidak Tepat

Dalam kasus tertentu, hukuman cambuk tidak tepat diterapkan, meskipun jenis hukuman ini menjadi salah satu alternatif dalam Qanun.
Ketika Hukuman Cambuk Dianggap Tidak Tepat

Saat memberikan kata sambutan sekaligus membuka acara Rapat Badan Kerja Sama Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Banda Aceh, 25 September lalu, Rektor Universitas Syiah Kuala, Prof. Marwan, mengenang Nota Kesepakatan Helsinki sebagai salah satu momentum penting bagi perkembangan Aceh. Kesepakatan Helsinki, ditandatangani pada Agustus 2005, memberi kepada Aceh wewenang melaksanakan kewenangan khusus dalam bidang administrasi sipil dan peradilan.

Kewenangan-kewenangan berdasarkan nota kesepakatan Helsinki itulah yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan Aceh sebagai wujud pelaksanaan keistimewaan Aceh antara lain adalah penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antar ummat beragama. Qanun adalah bentuk peraturan daerah yang dikeluarkan pemerintahan Aceh dalam rangka menyelenggarakan kewenangannya.

Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Jinayah (Qanun Jinayah) merupakan salah satu regulasi yang mendapat perhatian lebih dari komunitas hukum. Lebih dari sepuluh tahun sejak Qanun ini diterbitkan, pelaksanaannya oleh pengadilan (Mahkamah Syar’iyah) terus dipantau.

Salah satu yang mendapat kritik keras adalah pelaksanaan hukuman cambuk. Dicambuk adalah jenis hukuman (‘uqubat) yang dapat dijatuhkan hakim terhadap pelaku perbuatan yang dilarang secara jelas dalam Qanun (jarimah). Perbuatan yang dilarang berdasarkan Qanun No. 6 Tahun 2014 adalah khamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina; pelecehan seksual, pemerkosaan; qadzaf, liwath, dan musahaqah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional