Konsep dan Elemen-Elemen Perlindungan Hukum

Konsep dan Elemen-Elemen Perlindungan Hukum

Perlindungan hukum adalah sarana untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak tertentu yang berpotensi menjadi korban dalam suatu hubungan hukum.
Konsep dan Elemen-Elemen Perlindungan Hukum

Dalam dunia akademik dan praktik legislasi, lema perlindungan, apalagi perlindungan hukum (legal protection; wettelijke bescherming) sangat sering dipakai. Bahkan di Indonesia, konsep perlindungan dipakai dalam konstitusi sebagaimana tertera dalam frasa ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia’. Perlindungan dipergunakan dalam lingkup hukum yang berbeda-beda.

Satjipto Rahardjo dalam bukunya Ilmu Hukum (2000) mengatakan, perlindungan hukum pada hakikatnya memberikan pengayoman terhadap hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan diberikan kepada masyarakat agar dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh hukum. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Selanjutnya Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menambahkan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari segala ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Dalam hukum perdata, konsep perlindungan dipakai antara lain dalam kajian perlindungan pemegang saham minoritas, perlindungan pembeli lelang yang beriktikad baik, dan perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, misalnya, menyebutkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.

Dalam hukum pidana, konsep perlindungan antara lain dipakai dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Perlindungan dalam kedua regulasi ini dihubungkan dengan kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada korban atau mereka yang berpotensi menjadi korban tindak pidana. Dalam dunia pers, konsep perlindungan dipakai untuk melindungi identitas narasumber yang memberikan informasi kepada media. Kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah wujud pengakuan terhadap pentingnya perlindungan bagi saksi atau korban dalam suatu tindak pidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional