Marwah Presiden dalam Delik Penghinaan, Sebagai Personal atau Kepala Negara?

Marwah Presiden dalam Delik Penghinaan, Sebagai Personal atau Kepala Negara?

Perlu ada batasan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden selaku pemimpin negara atau selaku pribadi agar pasal tersebut tidak digunakan untuk kepentingan politis.
Marwah Presiden dalam Delik Penghinaan, Sebagai Personal atau Kepala Negara?

Pasal penghinaan terhadap Presiden kembali mencuat setelah akademisi Universitas Indonesia Rocky Gerung mengutarakan pernyataan mengenai “Ba****an To**l” yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Setidaknya ada 15 laporan sejumlah pihak kepada Rocky mengenai pernyataannya tersebut.

Dalam Premium Stories kali ini, tidak akan mengulas lebih jauh mengenai hal tersebut tetapi persona delik penghinaan kepada pejabat negara apakah sebagai pribadi atau merupakan sebuah kritik kepada pejabat negara berkaitan dengan jabatannya. Delik penghinaan kepada Presiden dalam KUHP saat ini yang masih berlaku pernah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006 adalah putusan yang menguji konstitusionalitas delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden berdasarkan sistem hukum Indonesia yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilansir dari jurnal Komisi Yudisial (KY) mengenai Kontroversi Delik Penghinaan Presiden/Wakil Presiden Dalam RKUHP Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dengan penulis Aji Ramdan, Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang diuji berada pada Bab II tentang kejahatan terhadap martabat presiden dan wakil presiden.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional