Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?

Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?

Hingga saat ini, MK belum memberi tafsir konstitusional terhadap Pasal 7 UUD 1945, sehingga jalan hukum satu-satunya wacana presiden 3 periode melalui amandemen pasal itu.
Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Mungkinkah?
Foto: RES

Baru-baru ini, wacana masa jabatan presiden 3 periode kembali mengemuka. Wacana ini digaungkan Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari bersama relawan lain yang tergabung dalam Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024. Mereka ingin Joko Widodo lanjut tiga periode dan berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 mendatang. Qodari mengatakan cara pasangan JokPro bisa berlaga di Pilpres 2024 dengan melakukan amandemen UUD Tahun 1945 sesuai Pasal 37.

Sontak, gagasan/wacana ini direspons negatif atau ditentang kalangan parlemen dan pengamat. Kalangan parlemen di MPR dan DPR sendiri menilai ide menggulirkan wacana masa jabatan presiden 3 periode sebagai menyongsong “kematian demokrasi” yang sudah dibangun sejak reformasi tahun 1999. Sejumlah pengamat menganggap gagasan presiden 3 periode sebagai tindakan inkonstitusional yang bertentangan dengan Pasal 7 UUD Tahun 1945 yang membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua periode.

Bahkan, Anggota Komisi I DPR Fadli Zon menilai wacana jabatan presiden tiga periode sangat berbahaya. Hal ini berpotensi ada kecenderungan petahana berupaya mempertahankan kekuasaannya. Ia merujuk penelitian yang dipublikasikan University of Virginia School of Law baru-baru ini yang berjudul, “The Law and Politics of Presidential Term Limit Evasion”.

Dalam riset itu menyimpulkan secara global tidak kurang dari sepertiga presiden petahana yang sudah habis batas periode jabatannya berupaya mengubah konstitusi negaranya untuk tetap mempertahankan kursi kekuasaannya. “Kecenderungan ini bukan hanya terjadi di negara-negara nondemokrasi, tapi terjadi juga di negara-negara demokrasi,” kata Fadli Zon beberapa waktu lalu.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional