Masalah Tuntutan Ingkar Terhadap Arbiter

Masalah Tuntutan Ingkar Terhadap Arbiter

Dianggap tidak sesuai dengan prinsip kepercayaan yang menjadi kunci dalam arbitrase. Harus didukung bukti autentik.
Masalah Tuntutan Ingkar Terhadap Arbiter
Ilustrasi: Shutterstock

Apa yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat menjadi arbiter yang memeriksa dan memutus perkara melalui forum arbitrase? Tidak sembarang orang dapat diangkat menjadi arbiter. Ada syarat dan kualifikasi yang harus dipenuhi, baik yang ditentukan dalam undang-undang maupun peraturan internal badan arbitrase. Selain berusia minimal 35 tahun dan cakap bertindak menurut hukum, seseorang harus berpengalaman di bidangnya minimal 15 tahun jika ingin diangkat menjadi arbiter.

Pengangkatan dapat didasarkan pada pengetahuan (knowledge) dan pengalaman (experience). Lawyer atau tidak, dan akademisi atau bukan tetap bisa menjadi arbiter. Elemen yang tidak kalah pentingnya adalah ketersediaan waktu, kemampuan berbahasa, dan reputasi. Yang terakhir ini berkaitan langsung dengan independensi dan imparsialitas seorang arbiter.

Itu sebabnya sejak awal Undang-Undang menentukan seorang calon arbiter yang diminta oleh salah satu pihak untuk duduk dalam majelis arbitrase, wajib memberitahukan kepada para pihak tentang hal yang mungkin dapat mempengaruhi kebebasannya atau menimbulkan keberpihakan putusan yang akan diberikan.

Bagi pihak yang keberatan atas keberadaan seorang arbiter, ia dapat mengajukan tuntutan ingkar. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) menyatakan terhadap arbiter dapat diajukan tuntutan ingkar apabila terdapat cukup bukti autentik yang menimbulkan keraguan bahwa arbiter akan melakukan tugasnya tidak secara bebas dan akan berpihak dalam mengambil keputusan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional