Melampaui Baku Mutu Udara Ambien Sebagai Kejahatan Lingkungan

Melampaui Baku Mutu Udara Ambien Sebagai Kejahatan Lingkungan

Praktiknya, kejahatan ini bukan hanya menjerat manajer perusahaan, tetapi juga korporasi. Dipergunakan dalam beberapa kasus kebakaran hutan/lahan.
Melampaui Baku Mutu Udara Ambien Sebagai Kejahatan Lingkungan

Polusi udara di Jabodetabek sudah mengkhawatirkan. Jakarta menjadi salah satu kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia. Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah sibuk memikirkan kebijakan untuk mengurangi pencemaran udara di Jakarta dan sekitarnya. Belakangan, sejumlah perusahaan dikenakan sanksi administratif karena dianggap berkontribusi pada polusi udara tersebut.

Warga sebenarnya sudah ‘mengingatkan’ pemerintah agar bertindak mencegah pencemaran udara melalui gugatan warga negara (citizen law suit). Tetapi pemerintah mengajukan kasasi atas putusan awal yang memenangkan gugatan warga negara. Terlepas dari hasil akhir gugatan ini, langkah warga menunjukkan kurangnya keseriusan para pemangku kepentingan mencegah polusi yang berdampak pada perubahan iklim. Langkah tegas pemerintah, termasuk menggunakan instrumen hukum pidana, mungkin dibutuhkan agar polusi dapat dikurangi, baik polusi udara dan air maupun kerusakan lingkungan pada umumnya.

Peluang menggunakan instrumen hukum pidana bukan tertutup. Setidaknya, berdasarkan norma yang ada dan beberapa kasus di pengadilan, tampak jelas perbuatan melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan baku mutu air laut dianggap sebagai kejahatan. Perbuatan tersebut adalah tindak pidana yang dapat menjerat pelaku. Tengoklah rumusan tindak pidana dalam Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Pelaku diancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal berikutnya juga mengancam pidana penjara dan denda atas perbuatan yang sama jika pelampauan baku mutu tersebut terjadi karena kelalaian pelaku.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional