Memahami Delik Aduan di Pasal Penghinaan Pejabat Negara

Memahami Delik Aduan di Pasal Penghinaan Pejabat Negara

Pasal penghinaan terhadap Presiden merupakan delik aduan yang mana pihak yang merasa dirugikan haruslah melapor terlebih dahulu. Walaupun sebenarnya pasal itu telah dianggap inkonstitusional oleh MK, namun pasal itu kembali muncul dalam KUHP baru.
Memahami Delik Aduan di Pasal Penghinaan Pejabat Negara

Rocky Gerung kembali membuat heboh dengan pernyataannya yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai “Baji**** Tolol”. Pernyataan ini dinilai telah menghina Presiden bahkan sempat trending di Twitter. Demonstrasi-demonstrasi kelompok pendukung Jokowi digelar di banyak daerah untuk memprotes pernyataan tersebut.

Bahkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut ada 13 laporan terhadap Rocky di sejumlah Polda, yakni 1 laporan di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Sumatera Utara, 3 di Polda Kalimantan Timur, 3 di Polda Kalimantan Tengah, 1 ditujukan kepada Kapolri, dan 1 di Polda DIY.

Sekjen DPP, Hasto Kristiyanto meminta Rocky untuk meminta maaf atas pernyataannya ini. Pihaknya pun berencana untuk mengambil jalur hukum karena Jokowi bukan hanya sebagai presiden tapi juga kader partai. Menurut Hasto kata-kata yang dilontarkan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi tidak pantas dan sedang berusaha menghasut publik dengan ucapan menghina, tendensius, dan nir-budi pekerti.

“Apa yang dilakukan saudara Rocky Gerung sudah masuk delik penghinaan terhadap Presiden, dan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kritik. Bahkan sudah masuk ke kategori ujaran kebencian,” ujar Hasto kepada wartawan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional