Menggugat Keputusan Pejabat Berdasarkan Asas Kecermatan

Menggugat Keputusan Pejabat Berdasarkan Asas Kecermatan

Ada yurisprudensi klasik tentang putusan pengadilan yang menghukum pejabat tata kota karena tidak membuat tanda pada jalan rusak.
Menggugat Keputusan Pejabat Berdasarkan Asas Kecermatan

Bisakah warga negara menggugat suatu keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan dengan dalih pejabat pemerintahan tersebut tidak bertindak cermat saat mengeluarkan putusan atau melakukan tindakan? Jika ya, apa saja syarat agar suatu tindakan pemerintahan dapat disebut tidak cermat? Bagaimana membuktikannya? Faktanya, setiap tahun ratusan sampai ribuan gugatan dilayangkan terhadap keputusan atau tindakan pemerintah karena beragam alasan.

Di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta saja, misalnya, tercatat 486 perkara masuk pada 2022. Pada tahun sebelumnya tercatat 314 perkara yang masuk. Belum termasuk PTUN lain seperti di Medan, Surabaya, Palembang, Semarang, dan Makassar. Pada tahun 2020, Mahkamah Agung melaporkan, ada 2.217 perkara tata usaha negara pada tingkat pertama di seluruh PTUN di Indonesia (Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2020). Ini membuktikan bahwa gugatan terhadap keputusan atau tindakan pemerintahan dimungkinkan dan sudah lama dilakukan.

Memberikan hak mengajukan banding, keberatan, atau gugatan adalah wujud perlindungan terhadap setiap warga negara atau badan hukum. Alasan mengajukan gugatan bisa berbeda-beda. Apakah gugatan itu ditolak, dikabulkan atau dinyatakan tidak dapat diterima sangat bergantung pada proses pembuktian dan keyakinan hakim. Tetapi mengajukan gugatan atas dasar asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama asas kecermatan, tidaklah semudah membalik telapak tangan.

Ambil ilustrasi atau contoh dalam kasus pertanahan. Setelah membeli tanah dari orang lain, A membuat patok batas dan memanfaatkan lahan tersebut dengan cara bercocok tanam pisang dan singkong. Jual beli itu dikuatkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah. A juga mengurus dan membayar pajak bumi dan bangunan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional