Mengisi Kekosongan Hukum Pasal 19 UU Pemberantasan Tipikor

Mengisi Kekosongan Hukum Pasal 19 UU Pemberantasan Tipikor

Pihak ketiga yang beriktikad baik dapat mengajukan keberatan jika asetnya dirampas dalam perkara korupsi. Hukum acaranya belum detail.
Mengisi Kekosongan Hukum Pasal 19 UU Pemberantasan Tipikor

Jam tangan klasik Rolex Oyster Perpetual 41, di situs resmi perusahaan jam tangan asal Swiss itu, berharga AS$7.910. Ada beberapa jam tangan sejenis dengan harga yang bervariasi. Dianggap berkelas, tidak mengherankan jika jam tangan merek tertentu menjadi bagian dari gratifikasi atau suap. Dalam kasus eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, penyidik juga menyita jam tangan merek serupa yang dibeli ratusan juta rupiah.

Penyidik memang punya kewenangan menyita benda atau barang-barang yang diduga merupakan hasil korupsi. Hakim pun demikian, dapat memutuskan untuk merampas harta benda yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. Ini merupakan pidana tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. 

Praktiknya, tidak berarti bahwa jam tangan atau barang mewah lainnya yang disita dari tersangka atau pihak ketiga pasti hasil korupsi. Bisa jadi, barang itu sudah dibeli jauh sebelum peristiwa korupsi yang dituduhkan terjadi. Dalam kasus semacam ini, pemilik barang dapat mempertahankan haknya dengan mengajukan bukti kuat. Jika punya bukti kuat, hakim dapat memerintahkan pengembalian barang itu kepada terdakwa/terpidana, atau pihak lain yang lebih berhak. 

Dalam perkara korupsi atas nama Dhana Widyatmika, misalnya, penasihat hukumnya mempersoalkan perampasan arloji Rolex oyster perpetual karena jam tangan itu diperoleh sebelum berlakunya UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Majelis hakim kasasi mengembalikan beberapa barang bukti kepada terdakwa dan kepada pihak ketiga (Putusan MA No. 14 PK/Pid.Sus/2016 juncto putusan No. 1540 K/Pid.Sus/2013). 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional