Menyoal Kepailitan Transnasional di Indonesia dan Prinsip Model law

Menyoal Kepailitan Transnasional di Indonesia dan Prinsip Model law

Apabila negara tempat benda tidak bergerak milik debitor berada telah meratifikasi Model Law, maka kurator dapat menggunakan ketentuan tersebut untuk melakukan eksekusi terhadap benda tidak bergerak milik debitor pailit yang terdapat di luar Indonesia.
Menyoal Kepailitan Transnasional di Indonesia dan Prinsip Model law

Dalam menjalankan bisnisnya, suatu perusahaan transnasional dapat mengalami kegagalan yang berujung pada kondisi lemahnya ekonomi perusahaan tersebut. Akibatnya, perusahaan transnasional tersebut harus dipailitkan. Hal ini tentu akan menimbulkan keadaan kepailitan yang lebih luas atau biasa disebut kepailitan transnasional (Cross-Border Insolvency) karena melibatkan unsur asing di dalamnya yang bersifat lintas batas.

Masalah kepailitan ini tentu berkaitan dengan hukum perdata Internasional. Apalagi ditinjau dari unsur asing yang bersifat lintas batas di mana unsur ini dalam kepailitan transnasional juga merupakan unsur mutlak dalam masalah hukum perdata internasional. Masalah kepailitan transnasional tersebut dalam undang-undang telah tercantum mengenai aturan eksekusi terhadap putusan pengadilan asing maupun putusan pengadilan nasional dalam menangani kepailitan transnasional.

Namun aturan tersebut bertentangan dengan asas teritorial dari suatu negara. Sehingga dalam praktiknya eksekusi terhadap harta kepailitan transnasional susah untuk dilaksanakan. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap kasus kepailitan transnasional yang ada di Indonesia.

Istilah kepailitan transnasional telah populer sejak tahun 1997 dengan dibuatnya Model Law oleh UNCITRAL PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa). Istilah hukum kepailitan transnasional memiliki beberapa istilah lain seperti kepailitan lintas batas negara. Istilah yang digunakan dalam bahasa Inggris untuk kepailitan transnasional adalah transnational bankruptcy, cross-border bankruptcy, transnational insolvency, cross-border insolvency dan international insolvency.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional