Menyoal Proses Pencabutan PKPU dari Kacamata Debitor

Menyoal Proses Pencabutan PKPU dari Kacamata Debitor

Semangat PKPU seharusnya rekstrukturisasi perusahaan, agar perusahaan tersebut sehat dan kembali menjalani kegiatan usahanya, bukan untuk mempailitkan perusahaan dan mematikan usahanya.
Menyoal Proses Pencabutan PKPU dari Kacamata Debitor

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dapat diinisiasi oleh debitor maupun oleh kreditor. PKPU sejatinya adalah permohonan untuk mencari format jalan keluar agar debitor bisa menyelesaikan kewajibannya membayar utang kepada para kreditor. Ini berarti kreditor memahami kesulitan yang dihadapi debitor dan memberi kesempatan untuk memperbaiki keadaan.

Namun, dalam praktiknya tidak jarang PKPU sebagai jalan untuk mempailitkan debitor yang jauh dari semangat tujuan diajukannya PKPU, padahal, debitor masih mampu membayar utang kreditor. Tetapi tak jarang debitor terus berusaha untuk dapat memulihkan kembali usahanya dengan mencabut PKPU tersebut dengan melakukan pembayaran utang kepada kreditor. Lalu, bagaimana sebenarnya contoh perkara PKPU yang terjadi kala permohonan PKPU yang diajukan kreditor dicabut?

Menurut Fred. B.G Tumbuan dalam buku yang ditulis Rudy A. Lontoh dkk berjudul “Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, PKPU bertujuan untuk menjaga keadaan debitor agar tidak dinyatakan pailit, dan dengan pemberian PKPU terhadap debitor maka memberikan waktu dan kesempatan kepada debitor untuk melunasi utang-utangnya, sehingga debitor dapat melanjutkan usahanya dan membayar utang-utangnya.

PKPU merupakan pemberian kesempatan bagi debitor untuk melakukan restruktrurisasi utang-utangnya kepada kreditor. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kartini Muljadi dalam bukunya berjudul “Penyelesaian Utang Piutang melalui Kepailitan dan PKPU”. Artinya, PKPU bukan dilakukan pada keadaan berdasarkan di mana debitor tidak mampu membayar utangnya dan tidak bertujuan untuk dilakukan pemberesan terhadap harta debitor pailit (likuidasi harta pailit).

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional