Negara Tanpa Penjara, Mungkinkah?

Negara Tanpa Penjara, Mungkinkah?

Konsep Negara Tanpa Penjara yang dikemukakan Prof. Hazairin menjadi hal menarik untuk dibahas, konsep ini memang tidak mudah dilakukan tetapi masih memungkinkan.
Negara Tanpa Penjara, Mungkinkah?

Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, terdapat 276.172 penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) pada 19 September 2022. Itu berarti terjadi kelebihan penghuni sebanyak 144.065 jiwa (109%) dari total kapasitas sebanyak 132.107 jiwa. Menurut statusnya, terdapat 227.431 jiwa yang merupakan narapidana dan ada 48.741 jiwa yang merupakan tahanan.

Sementara menurut jenis kelamin, ada 262.559 jiwa penghuni lapas dan tahanan berjenis kelamin laki-laki dan terdapat 13.615 berjenis kelamin perempuan. Selanjutnya berdasarkan kelompok umur, sebanyak 2.579 jiwa yang masuk kelompok anak, ada 269.175 jiwa masuk kelompok usia dewasa, serta ada 4.418 jiwa masuk kelompok lansia.

Sedangkan menurut jenis kejahatannya, terdapat 139.839 jiwa penghuni lapas dan rutan adalah pelaku tindak pidana kasus narkoba. Rinciannya, ada 125.288 jiwa merupakan pemakai narkoba dan terdapat 14.551 jiwa merupakan pengedar, bandar, penadah, serta produsen narkoba. Jumlah pelaku tindak pidana narkoba mendominasi penghuni lapas dan rutan. Porsinya mencapai 50% dari total penghuni lapas dan rutan.

Laporan World Prison Brief menunjukkan bahwa jumlah narapidana di Amerika Serikat (AS) mencapai 2,06 juta orang hingga September 2021. Jumlah ini menempatkan AS sebagai negara dengan populasi narapidana terbanyak dunia. Tiongkok menempati posisi kedua lantaran memiliki 1,71 juta narapidana. Brasil menyusul dengan 811 ribu narapidana.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional