Orang-Orang yang Mendapat Wasiat Wajibah

Orang-Orang yang Mendapat Wasiat Wajibah

Sejak 1998 hingga saat ini, konsep wasiat wajibah diterapkan Mahkamah Agung untuk anak dan isteri yang berbeda agama dari pewaris.
Orang-Orang yang Mendapat Wasiat Wajibah
Ilustrasi wasiat wajibah. Foto: unsplash.com

Waris dan wasiat adalah dua pranata yang dikenal dalam hukum, terutama hukum Islam, yang saling berkaitan. Pada asasnya apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu beralihlah hak dan kewajibannya kepada orang-orang yang menjadi ahli waris. Pasal 834 Burgerlijk Wetboek (KUH Perdata) menegaskan seorang ahli waris berhak agar segala harta kekayaan orang yang meninggal diserahkan kepadanya karena status sebagai ahli waris. Paling mudah mendapatkan status sebagai ahli waris adalah karena garis keturunan.

Menurut hukum, ada dua cara mendapatkan warisan dari orang yang meninggal. Pertama, karena menjadi ahli waris berdasarkan ketentuan undang-undang (ab intestato). Kedua, mendapatkan warisan karena ditunjuk dalam surat wasiat atau testamen (testamentair). Yang disebut terakhir biasanya berbentuk surat, meskipun dalam praktik ada juga wasiat secara lisan.

Surat wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia. Surat wasiat adalah perbuatan hukum bersegi satu, yang datang dari si pewasiat, sepanjang isi wasiat itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Pembatasan itu antara lain berkaitan dengan bagian warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak ahli waris, lazim disebut legitieme portie.

Berdasarkan KUH Perdata, ahli waris dibagi ke dalam beberapa kelompok atau golongan. Ketentuannya, golongan kedua baru berhak mewarisi jika tidak ada ahli waris dari golongan pertama. Golongan pertama adalah anak-anak dan suami/isteri. Golongan kedua adalah orang tua dan saudara kandung pewaris.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional