Agustus 2021 lalu, perhatian publik sempat tertuju pada peristiwa penangkapan influencer, dr. Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sekilas penangkapan tersebut akibat adanya laporan pencemaran nama baik salah satu artis yang tengah berseteru dengan Richard.
Dalam keterangan Polda Metro Jaya usai penangkapan, diketahui terjadi dugaan tindak pidana akses ilegal terhadap barang bukti digital yang telah disita polisi oleh Richard. Seketika, terminologi akses ilegal (illegal access) ramai menjadi buah bibir publik hukum Tanah Air.
Akses ilegal diatur dalam ketentuan Pasal 2 EU Convention on Cybercrime yang berbunyi, Each Party shall adopt such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences under its domestic law, when committed intentionally, the access to the whole or any part of a computer system without right. A Party may require that the offence be committed by infringing security measures, with the intent of obtaining computer data or other dishonest intent, or in relation to a computer system that is connected to another computer system.
Dari sini diketahui tentang pentingnya untuk menetapkan sebagai tindak pidana menurut hukum nasional suatu tindakan yang dilakukan dengan sengaja, mengakses ke seluruh atau sebagian sistem komputer tanpa hak. Secara spesifik disebutkan bahwa model pelanggaran sebagaimana dimaksud dilakukan dengan melanggar tindakan keamanan, dengan maksud untuk memperoleh data komputer atau maksud tidak jujur lainnya, atau sehubungan dengan sistem komputer yang terhubung ke sistem komputer lain.