Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian dan Putusan

Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian dan Putusan

Ada tidaknya unsur penipuan harus dibuktikan, tak cukup dituduhkan begitu saja. Berlaku juga dalam pembatalan putusan arbitrase.
Penipuan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian dan Putusan

Pernahkah Anda punya pengalaman merasa tertarik membeli suatu barang setelah penjual meyakinkan Anda bahwa barang tersebut berkualitas bagus? Sudah menjadi rahasia umum, seorang penjual akan memuji kualitas barang-barang jualannya setinggi langit sehingga calon pembeli tertarik. Mungkin saja seseorang mengatakan mobil yang dia jual masih bagus dan belum menempuh perjalanan panjang, lalu Anda membelinya. Sepanjang Anda dan penjual tersebut sepakat maka transaksi jual beli terjadi.

Penting diingat bahwa kalimat seorang pedagang yang memuji setinggi langit kualitas dan kelebihan barang dagangannya bukanlah penipuan. Mungkin saja itu penggambaran yang berlebihan, yang lazim dipakai dalam promosi barang-barang. Bagaimana jika ternyata barang tersebut, setelah Anda beli, tidak sesuai promosi sehingga Anda merasa tertipu? Vollmar berpendapat bahwa dalam kasus semacam itu penipuan dalam pengertian hukum ada apabila tindakan yang dilakukan si penjual bersifat menipu. Ada elemen tipu muslihat dalam proses penjualan barang.

Menurut hukum, adanya tipu muslihat dapat dijadikan alasan untuk meminta pembatalan persetujuan atau perjanjian. Itu juga menjadi alasan kuat bagi seseorang meminta peninjauan kembali atas suatu putusan yang didasarkan pada tipu muslihat pihak lawan. Simaklah rumusan Pasal 1328 KUH Perdata (terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio): Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian, apabila tipu muslihat, yang dipakai oleh salah satu pihak, adalah sedemikian rupa sehingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut.

Mariam Darus Badrulzaman (Hukum Perikatan dalam KUH Perdata Buku Ketiga, 2015: 116) merumuskan Pasal 1328 KUH Perdata itu sebagai berikut: Penipuan merupakan suatu alasan untuk pembatalan perjanjian apabila tipu muslihat yang dipakai oleh salah satu pihak adalah sedemikian rupa hingga terang dan nyata bahwa pihak yang lain tidak telah membuat perikatan itu jika tidak dilakukan tipu muslihat tersebut. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara itu, suatu penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan tipu muslihat untuk membujuk pihak lawannya untuk memberikan perizinannya. Penipuan itu harus dibuktikan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional