Perihal Cassatie in Het Belang der Wet dan Sejumlah Putusannya

Perihal Cassatie in Het Belang der Wet dan Sejumlah Putusannya

Dalam sejarahnya instrumen ini hanya beberapa kali dipergunakan oleh Jaksa Agung.
Perihal Cassatie in Het Belang der Wet dan Sejumlah Putusannya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur upaya hukum menjadi dua bagian. Pertama, upaya hukum biasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 233 sampai Pasal 258 KUHAP; dan kedua, upaya hukum luar biasa yang diatur dalam ketentuan Pasal 259 sampai Pasal 269 KUHAP. Sebagaimana diketahui, upaya hukum biasa menurut KUHAP meliputi Banding dan Kasasi. Sementara upaya hukum luar biasa meliputi Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH) dan Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijisde). Upaya hukum luar biasa ini merupakan pengecualian dan penyimpangan dari upaya hukum biasa (Banding dan Kasasi).

Dalam tulisan kali ini akan membahas lebih jauh mengenai salah satu intrumen upaya hukum luar biasa yakni Kasasi Demi Kepentingan Hukum yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah cassatie in het belang der wet. Sejumlah laporan dan penelitian yang telah ada sebelumnya banyak memberi catatan mengenai Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Terutama terkait jarangnya instrumen ini digunakan oleh aparat penegak hukum (dalam hal ini Jaksa Agung) yang memiliki kewenangan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa ini. 

Ya, Kasasi Demi Kepentingan Hukum dalam sistem hukum pidana Indonesia satu-satunya hanya melekat dalam wewenang Jaksa Agung. Hal ini bisa dilihat dalam ketentuan Pasal 259 ayat (1) KUHAP yang berbunyi “Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung”. 

Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal 608), mengungkapkan terhadap semua putusan kecuali putusan Mahkamah Agung, dapat diajukan kasasi demi kepentingan hukum, dengan syarat putusan pengadilan itu telah berkekuatan hukum tetap, dan hanya terbatas pada putusan Pengadilan Negeri dan atau putusan Pengadilan Tinggi. Sedangkan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan tetap, tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi demi kepentingan hukum.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional